Hadis 3316
Pembeda Antara Halal dan Haram dalam Pernikahan Adalah Rebana
Sunan an-Nasai : 3316
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3316
أَخْبَرَنَا مُجَاهِدُ بْنُ مُوسَى قَالَ حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ عَنْ أَبِي بَلْجٍ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ حَاطِبٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَصْلُ مَا بَيْنَ الْحَلَالِ وَالْحَرَامِ الدُّفُّ وَالصَّوْتُ فِي النِّكَاحِ
Telah mengabarkan kepada kami [Mujahid bin Musa], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Husyaim] dari [Abu Balj] dari [Muhammad bin Hathib], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: " Pemisah antara halal dan haram adalah rebana dan suara dalam pernikahan."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Pernikahan yang halal sangat dianjurkan untuk dikabarkan secara terbuka, berbeda dengan maksiat yang gemar disembunyikan.
- Aksi menabuh alat musik rebana sah diizinkan dalam suasana pernikahan guna menyebarkan energi positif dan rasa syukur.
- Agama membentengi pengikutnya dari dosa prasangka orang lain dengan cara terang-terangan saat mendeklarasikan pernikahan.
