Hadis 3288

Masuknya Seseorang ke Dalam Islam Bisa Menjadi Mahar

Sunan an-NasaiNomor Hadis 3288

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُوسَى عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي طَلْحَةَ عَنْ أَنَسٍ قَالَ تَزَوَّجَ أَبُو طَلْحَةَ أُمَّ سُلَيْمٍ فَكَانَ صِدَاقُ مَا بَيْنَهُمَا الْإِسْلَامَ أَسْلَمَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ قَبْلَ أَبِي طَلْحَةَ فَخَطَبَهَا فَقَالَتْ إِنِّي قَدْ أَسْلَمْتُ فَإِنْ أَسْلَمْتَ نَكَحْتُكَ فَأَسْلَمَ فَكَانَ صِدَاقَ مَا بَيْنَهُمَا

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Musa] dari [Abdullah bin Abdullah bin Abi Thalhah] dari [Anas], ia berkata: Abu Tholhah menikahi Umi Sulaim dan mahar perkawinan keduanya adalah Islam, Umi Sulaim masuk Islam sebelum Abu Thalhah, lalu Abu Thalhah melamarnya dan Umi Sulaim menjawab berkata 'aku telah masuk Islam, jika engkau masuk Islam maka aku akan menerima nikahmu', lalu ia masuk Islam dan itulah mahar keduanya.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Keislaman seseorang merupakan sesuatu yang bernilai tinggi dan sah dijadikan sebagai syarat mahar.
  • Wanita muslimah berhak menjadikan kesediaan calon suami masuk Islam sebagai mahar utama pernikanan.
  • Harta benda materi bukanlah satu-satunya tolok ukur dalam menentukan harga dan kelayakan mahar.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami