Hadis 3234
Kemahraman Jalur Susuan Menutup Pintu Pernikahan
Sunan an-Nasai : 3234
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3234
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ عِرَاكِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ زَيْنَبَ بِنْتَ أَبِي سَلَمَةَ أَخْبَرَتْهُ أَنَّ أُمَّ حَبِيبَةَ قَالَتْ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّا قَدْ تَحَدَّثْنَا أَنَّكَ نَاكِحٌ دُرَّةَ بِنْتَ أَبِي سَلَمَةَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَعَلَى أُمِّ سَلَمَةَ لَوْ أَنِّي لَمْ أَنْكِحْ أُمَّ سَلَمَةَ مَا حَلَّتْ لِي إِنَّ أَبَاهَا أَخِي مِنْ الرَّضَاعَةِ
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Yazid bin Abi Habib] dari ['Irak bin Malik] bahwa [Zainab binti Abi Salamah] telah mengabarkan kepadanya bahwa [Ummu Habibah] berkata kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: kami membicarakan bahwa anda akan menikahi Durrah binti Abi Salamah. Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Apakah ia menjadi madu Ummu Salamah? Seandainya saya tidak menikahi Ummu Salamah, tetap ia tidaklah halal bagiku, sesungguhnya ayahnya adalah saudaraku sepersusuan."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Keponakan sepersusuan (yakni anak dari saudara susuan) termasuk dalam daftar perempuan yang diharamkan untuk dinikahi.
- Hukum ibu persusuan dalam Islam tidak bisa disepelekan karena ia memiliki akibat hukum yang mengikat sama seperti ikatan keturunan.
- Seorang muslim hendaknya mengklarifikasi isu atau berita keliru dengan menjelaskan fakta syariat seperti yang dicontohkan Nabi.
