Hadis 3210

Prioritas Keputusan Janda dan Tanda Izin Wanita Yatim dalam Menikah

Sunan an-NasaiNomor Hadis 3210

أَخْبَرَنِي أَحْمَدُ بْنُ سَعِيدٍ الرِّبَاطِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا يَعْقُوبُ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ ابْنِ إِسْحَقَ قَالَ حَدَّثَنِي صَالِحُ بْنُ كَيْسَانَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْفَضْلِ بْنِ عَبَّاسِ بْنِ رَبِيعَةَ عَنْ نَافِعِ بْنِ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الْأَيِّمُ أَوْلَى بِأَمْرِهَا وَالْيَتِيمَةُ تُسْتَأْمَرُ فِي نَفْسِهَا وَإِذْنُهَا صُمَاتُهَا

Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Sa'id Ar Ribathi], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ya'qub], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [ayahku] dari [Ibnu Ishaq], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Shalih bin Kaisan] dari [Abdullah bin Al Fadhl bin Abbas bin Rabi'ah] dari [Nafi' bin Jubair bin Muth'im] dari [Ibnu Abbas] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Seorang janda lebih berhak terhadap urusannya, sedangkan wanita yatim dimintai persetujuannya dan tanda izinnya adalah diamnya."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Kewajiban bagi wali untuk mengutamakan pilihan dan keputusan lisan dari seorang janda dalam hal pernikahan.
  • Keharusan menjaga hak-hak anak yatim, termasuk hak wanita yatim dalam memilih calon suaminya.
  • Diam sebagai bentuk ekspresi persetujuan yang diakui syariat bagi wanita yatim dan gadis yang memiliki rasa pemalu.
  • Menghindari segala bentuk tekanan mental maupun fisik saat mencari persetujuan pernikahan dari seorang wanita.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami