Hadis 3197
Bolehnya Seorang Wanita Menawarkan Diri Kepada Orang Shalih
Sunan an-Nasai : 3197
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3197
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى قَالَ حَدَّثَنِي مَرْحُومُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ الْعَطَّارُ أَبُو عَبْدِ الصَّمَدِ قَالَ سَمِعْتُ ثَابِتًا الْبُنَانِيَّ يَقُولُ كُنْتُ عِنْدَ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ وَعِنْدَهُ ابْنَةٌ لَهُ فَقَالَ جَاءَتْ امْرَأَةٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَرَضَتْ عَلَيْهِ نَفْسَهَا فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلَكَ فِيَّ حَاجَةٌ
Telah mengkhabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Marhum bin Abdul Aziz Al 'Aththar Abu Abdush Shamad], ia berkata: saya pernah mendengar [Tsabit Al Bunani] berkata: saya pernah berada di sisi [Anas bin Malik], dan di sisinya terdapat anak wanitanya. Kemudian ia berkata: telah datang seorang wanita kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian menawarkan dirinya kepada beliau. Ia berkata: wahai Rasulullah, apakah engkau menginginkan diriku?"
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Seorang wanita diperbolehkan menawarkan dirinya secara baik-baik untuk dinikahi oleh laki-laki yang terbukti saleh.
- Menawarkan diri demi pernikahan yang sah bukanlah sebuah aib, melainkan bentuk ikhtiar menjemput keberkahan.
- Islam menghargai kejujuran dan keberanian dalam menyampaikan niat baik asalkan tetap menjaga kesopanan.
