Hadis 3177
Hukum Mempertahankan Istri yang Berakhlak Buruk
Sunan an-Nasai : 3177
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3177
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ إِسْمَعِيلَ بْنِ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ وَغَيْرُهُ عَنْ هَارُونَ بْنِ رِئَابٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُبَيْدِ بْنِ عُمَيْرٍ وَعَبْدِ الْكَرِيمِ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُبَيْدِ بْنِ عُمَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَبْدُ الْكَرِيمِ يَرْفَعُهُ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ وَهَارُونُ لَمْ يَرْفَعْهُ قَالَا جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّ عِنْدِي امْرَأَةً هِيَ مِنْ أَحَبِّ النَّاسِ إِلَيَّ وَهِيَ لَا تَمْنَعُ يَدَ لَامِسٍ قَالَ طَلِّقْهَا قَالَ لَا أَصْبِرُ عَنْهَا قَالَ اسْتَمْتِعْ بِهَا قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ هَذَا الْحَدِيثُ لَيْسَ بِثَابِتٍ وَعَبْدُ الْكَرِيمِ لَيْسَ بِالْقَوِيِّ وَهَارُونُ بْنُ رِئَابٍ أَثْبَتُ مِنْهُ وَقَدْ أَرْسَلَ الْحَدِيثَ وَهَارُونُ ثِقَةٌ وَحَدِيثُهُ أَوْلَى بِالصَّوَابِ مِنْ حَدِيثِ عَبْدِ الْكَرِيمِ
Telah mengkhabarkan kepada kami [Muhammad bin Isma'il bin Ibrahim], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dan yang lainnya dari [Harun bin Riab] dari [Abdullah bin 'Ubaid bin 'Umair] dan -dari jalur lain- ['Abdul Karim] dari [Abdulah bin 'Ubaid bin 'Umair] dari [Ibn Abbas] yang dimarfu'kan Abdulkarim dan Harun tidak memarfu'kannya, mereka berdua berkata: telah datang seseorang laki-laki kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan berkata: aku mempunyai seorang istri yang paling aku cintai, namun ia tidak menolak tangan orang yang menyentuhnya, beliau bersabda: " Ceraikan dia, " ia berkata: aku tidak bisa bersabar berpisah darinya, beliau bersabda: " Bersenang-senanglah dengannya, " Abu Abdurrahman berkata hadits ini tidak kokoh, dan Abdul Karim bukan orang yang kuat, adapun Harun bin Ritsab lebih kuat darinya, dan ia telah memursalkan hadits tersebut, Harun adalah orang yang tsiqah dan haditsnya lebih benar daripada hadits Abdul Karim.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Suami adalah pelindung keluarga yang berkewajiban penuh menjaga kehormatan dan pergaulan istrinya.
- Menceraikan pasangan adalah jalan keluar yang diperbolehkan jika pasangan tersebut memiliki akhlak yang merusak nama baik keluarga.
- Kesabaran dalam pernikahan diperbolehkan asalkan suami sanggup menanggung beban dan terus berusaha mendidik istrinya menjadi lebih baik.
