Hadis 313
Gambaran Praktik Pertama Tayamum Hingga Menyentuh Bahu
Sunan an-Nasai : 313
Sunan an-NasaiNomor Hadis 313
أَخْبَرَنَا الْعَبَّاسُ بْنُ عَبْدِ الْعَظِيمِ الْعَنْبَرِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ أَسْمَاءَ قَالَ حَدَّثَنَا جُوَيْرِيَةُ عَنْ مَالِكٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ أَنَّهُ أَخْبَرَهُ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَمَّارِ بْنِ يَاسِرٍ قَالَ تَيَمَّمْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالتُّرَابِ فَمَسَحْنَا بِوُجُوهِنَا وَأَيْدِينَا إِلَى الْمَنَاكِبِ
Telah mengabarkan kepada kami [Al Abbas bin Abdul 'Azhim Al Anbari] dia berkata: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Muhammad bin Asma'] dia berkata: Telah menceritakan kepada kami [Juwairiyah] dari [Malik] dari [Az-Zuhri] dari [Ubaidillah bin Abdullah bin 'Utbah] bahwa dia telah mengabarkan kepadanya dari [Bapaknya] dari [Ammar bin Yasir] dia berkata: "Kami tayamum bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dengan debu. Kami mengusap wajah dan tangan sampai ke bahu."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Para sahabat nabi selalu memperlihatkan sikap segera patuh dan antusias melaksanakan perintah keagamaan sedetik setelah ketetapannya datang.
- Sebelum mendapat ketegasan batasan wilayah, kaum muslimin mempraktikkan hukum secara hati-hati hingga bagian lengan terjauh di bagian pundak.
- Penentuan ruang lingkup dan batasan fardhu dari proses beribadah murni merupakan wahyu dari penjelasan Nabi, bukan ijtihad perasaan.
