Hadis 3029
Hukum Membaca Talbiyah Hingga Lempar Jumrah Aqabah
Sunan an-Nasai : 3029
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3029
أَخْبَرَنِي هَارُونُ بْنُ إِسْحَقَ الْهَمْدَانِيُّ الْكُوفِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا حَفْصٌ عَنْ جَعْفَرِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَلِيِّ بْنِ الْحُسَيْنِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ أَخِيهِ الْفَضْلِ بْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كُنْتُ رِدْفَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمْ يَزَلْ يُلَبِّي حَتَّى رَمَى جَمْرَةَ الْعَقَبَةِ فَرَمَاهَا بِسَبْعِ حَصَيَاتٍ يُكَبِّرُ مَعَ كُلِّ حَصَاةٍ
Telah mengabarkan kepada kami [Harun bin Ishaq Al Hamdani Al Kufi], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hafsh] dari [Ja'far bin Muhammad] dari [ayahnya] dari [Ali bin Al Husain] dari [Ibnu Abbas] dari saudaranya yaitu [Al Fadhl bin Abbas], ia berkata: saya pernah membonceng Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, dan beliau senantiasa mengucapkan talbiyah hingga melempar Jumrah Aqabah, beliau melemparnya dengan tujuh kerikil, dan bertakbir bersamaan dengan setiap kerikil.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Jemaah haji sangat dianjurkan untuk memperbanyak bacaan talbiyah selama di perjalanan.
- Batas akhir mengumandangkan talbiyah adalah ketika mulai melempar Jumrah Aqabah.
- Sunnah melempar Jumrah Aqabah dengan tujuh kerikil dan mengucapkan takbir pada setiap lemparannya.
