Hadis 3027
Hukum dan Toleransi Jumlah Kerikil Saat Melempar Jumrah
Sunan an-Nasai : 3027
Sunan an-NasaiNomor Hadis 3027
أَخْبَرَنِي يَحْيَى بْنُ مُوسَى الْبَلْخِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنْ ابْنِ أَبِي نَجِيحٍ قَالَ قَالَ مُجَاهِدٌ قَالَ سَعْدٌ رَجَعْنَا فِي الْحَجَّةِ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَبَعْضُنَا يَقُولُ رَمَيْتُ بِسَبْعِ حَصَيَاتٍ وَبَعْضُنَا يَقُولُ رَمَيْتُ بِسِتٍّ فَلَمْ يَعِبْ بَعْضُهُمْ عَلَى بَعْضٍ
Telah mengabarkan kepada kami [Yahya bin Musa Al Balkhi], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan bin 'Uyainah] dari [Ibnu Abi Najih], ia berkata: [Mujahid] berkata: telah berkata [Sa'ad]: kami kembali ketika berhaji bersama Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, dan sebagian kami berkata: saya melempar dengan tujuh kerikil, dan sebagian kami berkata: saya melempar dengan enam, dan sebagian mereka tidak mencela sebagian yang lain.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Para sahabat Nabi menunjukkan sikap toleransi saat terjadi perbedaan kecil dalam ibadah haji.
- Ditemukan praktik melempar jumrah dengan enam atau tujuh kerikil pada zaman Nabi.
- Sesama muslim sebaiknya tidak saling mencela dalam masalah ibadah yang memang terdapat kelonggaran.
