Hadis 3013

Panduan Waktu Pelaksanaan Lempar Jumrah

Sunan an-NasaiNomor Hadis 3013

أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَحْيَى بْنِ أَيُّوبَ بْنِ إِبْرَاهِيمَ الثَّقَفِيُّ الْمَرْوَزِيُّ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ إِدْرِيسَ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ رَمَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْجَمْرَةَ يَوْمَ النَّحْرِ ضُحًى وَرَمَى بَعْدَ يَوْمِ النَّحْرِ إِذَا زَالَتْ الشَّمْسُ

Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Yahya bin Ayyub bin Ibrahim Ats Tsaqafi Al Marwazi], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah bin Idris] dari [Ibnu Juraij] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melempar Jumrah pada hari kurban pada pagi hari dan melempar setelah hari kurban apabila matahari telah tergelincir.

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Pelemparan jumrah pada hari kurban disunnahkan agar dilakukan pada rentang pagi hari di waktu duha.
  • Pelemparan jumrah pada hari-hari tasyriq dilakukan setelah posisi matahari mulai tergelincir ke barat (masuk waktu zuhur).
  • Mengatur dan mematuhi jadwal waktu ibadah sesuai dengan contoh Nabi akan menjaga ketertiban seluruh jemaah.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami