Hadis 2940
Perbedaan Aturan Tahallul Berdasarkan Hewan Kurban
Sunan an-Nasai : 2940
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2940
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ عَنْ يَحْيَى وَهُوَ ابْنُ آدَمَ عَنْ سُفْيَانَ وَهُوَ ابْنُ عُيَيْنَةَ قَالَ حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ الْقَاسِمِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا نُرَى إِلَّا الْحَجَّ قَالَتْ فَلَمَّا أَنْ طَافَ بِالْبَيْتِ وَبَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ قَالَ مَنْ كَانَ مَعَهُ هَدْيٌ فَلْيُقِمْ عَلَى إِحْرَامِهِ وَمَنْ لَمْ يَكُنْ مَعَهُ هَدْيٌ فَلْيَحْلِلْ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Rafi'] dari [Yahya yaitu Ibnu Adam] dari [Sufyan yaitu Ibnu 'Uyainah], ia berkata: telah menceritakan kepadaku [Abdur Rahman bin al Qasim] dari [ayahnya] dari [Aisyah], ia berkata: kami keluar bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, dan tidak terlihat kecuali melakukan haji. Ia berkata: tatkala beliau telah melakukan thawaf di Ka'bah serta Shafa dan Marwah beliau bersabda: "Barang siapa yang membawa hewan kurban maka hendaknya ia tetap berada dalam ihramnya dan barang siapa yang tidak membawa hewan kurban maka hendaknya ia bertahallul."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Adanya hukum khusus (rukhsah) untuk membatalkan larangan ihram lebih cepat bagi mereka yang tidak memiliki tanggungan kurban.
- Kehadiran hewan kurban dari luar batas miqat menjadi syarat kuat penentu lama tidaknya masa menahan larangan ihram.
- Keinginan Nabi untuk meringankan beban dan penderitaan umatnya yang kelelahan agar tidak perlu terlalu lama memakai pakaian ihram.
