Hadis 2939
Kisah Tahallul Mu'awiyah dan Pengingkaran Para Sahabat
Sunan an-Nasai : 2939
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2939
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ مُوسَى قَالَ حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ قَيْسِ بْنِ سَعْدٍ عَنْ عَطَاءٍ عَنْ مُعَاوِيَةَ قَالَ أَخَذْتُ مِنْ أَطْرَافِ شَعْرِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِشْقَصٍ كَانَ مَعِي بَعْدَ مَا طَافَ بِالْبَيْتِ وَبِالصَّفَا وَالْمَرْوَةِ فِي أَيَّامِ الْعَشْرِ قَالَ قَيْسٌ وَالنَّاسُ يُنْكِرُونَ هَذَا عَلَى مُعَاوِيَةَ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Manshur], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Hasan bin Musa], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hammad bin Salamah] dari [Qais bin Sa'd] dari ['Atho`] dari [Mu'awiyah], ia berkata: saya mengambil ujung rambut Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dengan bagian anak panah yang tajam yang saya bawa, beliau tidak melakukan thawaf di Ka'bah, serta Shafa dan Marwah pada sepuluh hari. Qais berkata: dan orang-orang mengingkari apa yang dilakukan Mu'awiyah ini.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Sangat wajar jika terkadang terjadi perbedaan persepsi atau ingatan mengenai sebuah insiden di antara orang yang menyaksikan.
- Kehati-hatian para ulama generasi awal dalam meneliti keabsahan waktu kejadian suatu riwayat harus sangat diapresiasi.
- Orang yang sengaja membawa hewan kurban sejak awal tidak diizinkan untuk segera melepas ihram meskipun sudah sa'i.
