Hadis 2907
Aturan Tegas Larangan Beribadah Tanpa Pakaian di Sekitar Baitullah
Sunan an-Nasai : 2907
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2907
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ قَالَ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ سَلَمَةَ قَالَ سَمِعْتُ مُسْلِمًا الْبَطِينَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كَانَتْ الْمَرْأَةُ تَطُوفُ بِالْبَيْتِ وَهِيَ عُرْيَانَةٌ تَقُولُ الْيَوْمَ يَبْدُو بَعْضُهُ أَوْ كُلُّهُ وَمَا بَدَا مِنْهُ فَلَا أُحِلُّهُ قَالَ فَنَزَلَتْ { يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ }
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Basysyar], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad] ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Syu'bah] dari [Salamah], ia berkata: saya mendengar [Muslim Al Bathin] dari [Sa'id bin Jubair] dari [Ibnu Abbas], ia berkata: dahulu terdapat seorang wanita yang melakukan thawaf di Ka'bah dalam keadaan telanjang, ia berkata: pada hari ini terlihat sebagiannya atau seluruhnya, dan apa yang terlihat darinya maka aku tidak akan menghalalkannya. Ibnu Abbas berkata: lalu turunlah ayat YAA BANII AADAMA KHUDZUU ZIINATAKUM 'INDA KULLI MASJID. (Al A'raaf: 31)
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Umat Islam wajib menutupi aurat secara sempurna ketika melaksanakan rangkaian ibadah di tanah suci.
- Kebiasaan buruk dan memalukan warisan tradisi jahiliyah telah dihapus tuntas oleh hukum Islam.
- Mengenakan pakaian yang sopan merupakan salah satu bentuk penghormatan langsung terhadap kesucian rumah Allah.
