Hadis 2839

Kelonggaran Membunuh Binatang Pengganggu di Tanah Haram

Sunan an-NasaiNomor Hadis 2839

أَخْبَرَنَا يُونُسُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى قَالَ أَنْبَأَنَا ابْنُ وَهْبٍ قَالَ أَخْبَرَنِي يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ أَنَّ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَمْسٌ مِنْ الدَّوَابِّ كُلُّهَا فَاسِقٌ يُقْتَلْنَ فِي الْحَرَمِ الْغُرَابُ وَالْحِدَأَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ وَالْفَأْرَةُ وَالْعَقْرَبُ

Telah mengabarkan kepada kami [Yunus bin Abdul A'la], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Ibnu Wahb], ia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] bahwa [Aisyah] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Lima binatang melata, semuanya adalah pengganggu dan boleh dibunuh di tanah haram, yaitu Burung Gagak, Burung Rajawali, Anjing buas, Tikus, dan Kalajengking."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Hukum larangan merusak atau membunuh hewan di tanah haram bisa gugur demi menyelamatkan manusia dari bahaya.
  • Keamanan para peziarah di kota Mekkah merupakan prioritas utama yang harus diwujudkan dan dijaga.
  • Islam melarang kita bersikap membiarkan diri terluka hanya karena tidak berani memukul mundur hewan liar yang mengancam.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami