Hadis 2839
Kelonggaran Membunuh Binatang Pengganggu di Tanah Haram
Sunan an-Nasai : 2839
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2839
أَخْبَرَنَا يُونُسُ بْنُ عَبْدِ الْأَعْلَى قَالَ أَنْبَأَنَا ابْنُ وَهْبٍ قَالَ أَخْبَرَنِي يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ أَنَّ عَائِشَةَ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَمْسٌ مِنْ الدَّوَابِّ كُلُّهَا فَاسِقٌ يُقْتَلْنَ فِي الْحَرَمِ الْغُرَابُ وَالْحِدَأَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ وَالْفَأْرَةُ وَالْعَقْرَبُ
Telah mengabarkan kepada kami [Yunus bin Abdul A'la], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Ibnu Wahb], ia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] bahwa [Aisyah] berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Lima binatang melata, semuanya adalah pengganggu dan boleh dibunuh di tanah haram, yaitu Burung Gagak, Burung Rajawali, Anjing buas, Tikus, dan Kalajengking."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Hukum larangan merusak atau membunuh hewan di tanah haram bisa gugur demi menyelamatkan manusia dari bahaya.
- Keamanan para peziarah di kota Mekkah merupakan prioritas utama yang harus diwujudkan dan dijaga.
- Islam melarang kita bersikap membiarkan diri terluka hanya karena tidak berani memukul mundur hewan liar yang mengancam.
