Hadis 2789
Kesaksian Ibnu Abbas Mengenai Pernikahan Rasulullah Saat Ihram
Sunan an-Nasai : 2789
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2789
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ دِينَارٍ أَنَّ أَبَا الشَّعْثَاءِ حَدَّثَهُ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَكَحَ حَرَامًا
Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Ali], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Juraij], ia berkata: telah menceritakan kepada kami ['Amr bin Dinar] bahwa [Abu Asy Sya'tsa`] telah menceritakan kepadanya dari [Ibnu Abbas] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menikah dalam keadaan berihram.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Ibnu Abbas bersaksi bahwa Rasulullah melangsungkan pernikahan saat beliau berada dalam kondisi berihram.
- Keadaan ihram mengikat seseorang pada aturan-aturan ibadah tertentu yang harus dipatuhi hingga tahallul.
- Pentingnya menjaga keaslian riwayat dalam menyampaikan berita sejarah kehidupan Rasulullah.
