Hadis 2781
Izin Khusus Dari Nabi Untuk Membunuh Lima Hewan Pengganggu
Sunan an-Nasai : 2781
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2781
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذِنَ فِي قَتْلِ خَمْسٍ مِنْ الدَّوَابِّ لِلْمُحْرِمِ الْغُرَابُ وَالْحِدَأَةُ وَالْفَأْرَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ وَالْعَقْرَبُ
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah bin Sa'id], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengizinkan untuk membunuh lima binatang bagi orang yang berihram, yaitu Burung Gagak, Burung Rajawali, Tikus, Anjing buas, dan Kalajengking.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Terdapat izin resmi atau dispensasi (rukhsah) untuk menghilangkan gangguan hewan fasik walau sedang dalam perjalanan suci.
- Binatang-binatang penyebar bibit penyakit seperti tikus sebaiknya dibasmi karena dapat memberikan masalah kesehatan bagi jemaah.
- Islam memperhatikan hal-hal detail dalam urusan sehari-hari untuk memberikan ketenangan hati dan kemudahan ibadah umatnya.
