Hadis 2759
Pandangan Abu Dzar Mengenai Rukhsah Fasakh Haji
Sunan an-Nasai : 2759
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2759
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ يَزِيدَ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الْأَعْمَشِ وَعَيَّاشٌ الْعَامِرِيُّ عَنْ إِبْرَاهِيمَ التَّيْمِيِّ عَنْ أَبِيهِ عَنْ أَبِي ذَرٍّ فِي مُتْعَةِ الْحَجِّ قَالَ كَانَتْ لَنَا رُخْصَةً
Telah mengabarkan kepada kami ['Amr bin Yazid] dari [Abdur Rahman], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Al A'masy] dan ['Ayyasy Al 'Amiri] dari [Ibrahim At Taimi] dari [ayahnya] dari [Abu Dzar] mengenai penggantian haji menjadi umrah, ia berkata: "Itu adalah keringanan bagi kita."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Tidak semua praktik yang pernah terjadi pada masa kehidupan Rasulullah otomatis bisa ditiru sepenuhnya tanpa melihat konteks kekhususannya.
- Bolehnya mengubah niat dari haji menjadi umrah dipahami oleh beberapa sahabat senior murni sebagai keringanan (rukhsah) untuk masa itu.
- Meneladani praktik ibadah hendaknya merujuk pada penjelasan utuh para ulama dan sahabat mengenai konteks waktu dan asbabun nuzul kejadiannya.
