Hadis 2751
Bolehnya Naik Hewan Kurban Saat Kelelahan Berjalan
Sunan an-Nasai : 2751
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2751
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى قَالَ حَدَّثَنَا خَالِدٌ قَالَ حَدَّثَنَا حُمَيْدٌ عَنْ ثَابِتٍ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى رَجُلًا يَسُوقُ بَدَنَةً وَقَدْ جَهَدَهُ الْمَشْيُ قَالَ ارْكَبْهَا قَالَ إِنَّهَا بَدَنَةٌ قَالَ ارْكَبْهَا وَإِنْ كَانَتْ بَدَنَةً
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Khalid], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Humaid] dari [Tsabit] dari [Anas] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melihat seorang laki-laki membawa unta, dan ia bersusah-susah untuk berjalan. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tunggangilah!" Orang tersebut berkata: sesungguhnya ia adalah unta. Beliau bersabda: "Tunggangilah walaupun hanya unta!"
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Menjaga kondisi fisik dan kesehatan dalam menempuh perjalanan ibadah haji adalah hal yang sangat diperhatikan dalam Islam.
- Syariat selalu memberikan kemudahan dan jalan keluar saat seseorang dihadapkan pada kesulitan di luar batas kemampuannya.
- Kesucian hewan kurban tidak melarang pemiliknya untuk menungganginya ketika sangat membutuhkan kendaraan.
