Hadis 2749
Bolehkah Kita Menunggangi Hewan Kurban?
Sunan an-Nasai : 2749
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2749
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ عَنْ مَالِكٍ عَنْ أَبِي الزِّنَادِ عَنْ الْأَعْرَجِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى رَجُلًا يَسُوقُ بَدَنَةً قَالَ ارْكَبْهَا قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّهَا بَدَنَةٌ قَالَ ارْكَبْهَا وَيْلَكَ فِي الثَّانِيَةِ أَوْ فِي الثَّالِثَةِ
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dari [Malik] dari [Abu Az Zinad] dari [Al A'raj] dari [Abu Hurairah] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki membawa unta. Beliau bersabda: "Tunggangilah." Laki-laki tersebut berkata: wahai rasulullah, ia adalah unta untuk kurban. Beliau bersabda: "Tunggangilah." Laki-laki tersebut berkata: wahai rasulullah, ia adalah unta untuk kurban. Beliau bersabda: "Celaka kamu." Beliau mengucapkannya ke dua atau ketiga kalinya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Islam adalah agama yang mengutamakan kemudahan dan tidak ingin umatnya menyiksa diri saat melakukan ibadah.
- Hewan kurban diperbolehkan untuk ditunggangi apabila seseorang memang sangat membutuhkan kendaraan dalam perjalanannya.
- Kenyamanan dan keselamatan fisik manusia lebih diutamakan daripada sekadar mengistimewakan hewan yang akan dikurbankan.
