Hadis 2734
Bebas Mengenakan Pakaian Berjahit Bagi Pengirim Hadyu
Sunan an-Nasai : 2734
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2734
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْقَاسِمِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ فَتَلْتُ قَلَائِدَ بُدْنِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ لَمْ يُحْرِمْ وَلَمْ يَتْرُكْ شَيْئًا مِنْ الثِّيَابِ
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Abdur Rahman bin Al Qasim] dari [ayahnya] dari [Aisyah], ia berkata: Aku menganyam beberapa kalung unta Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian beliau tidak berihram dan tidak meninggalkan sesuatupun dari pakaian.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Orang yang mukim dan hanya mengirim hewan kurban tidak dilarang memakai pakaian berjahit.
- Kewajiban melepaskan pakaian biasa hanya berlaku efektif setelah seseorang sah mengucapkan niat ihram.
- Pemahaman agama harus bersandar pada praktik nyata Rasulullah, bukan pada perasaan yang memberatkan diri sendiri.
