Hadis 2728
Aktivitas Pengirim Hewan Kurban Setelah Mengalungi Hadyu
Sunan an-Nasai : 2728
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2728
أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدٍ الضَّعِيفُ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ قَالَ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ الْأَسْوَدِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كُنْتُ أَفْتِلُ الْقَلَائِدَ لِهَدْيِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيُقَلِّدُ هَدْيَهُ ثُمَّ يَبْعَثُ بِهَا ثُمَّ يُقِيمُ لَا يَجْتَنِبُ شَيْئًا مِمَّا يَجْتَنِبُهُ الْمُحْرِمُ
Telah mengabarkan kepada kami [Abdullah bin Muhammad Adh Dha'if], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari [Aisyah], ia berkata: saya pernah menganyam beberapa kalung untuk hewan kurban Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu beliau mengalungi hewan kurbannya, kemudian mengirimnya serta beliau bermukim dan tidak menjauhi sesuatupun yang dijauhi orang yang sedang berihram.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Hewan kurban (hadyu) sunnah diberi kalung sebagai tanda penghormatan terhadap syiar Allah.
- Orang yang mukim dan mengirim kurban ke tanah suci terbebas dari larangan ihram.
- Niat ihram adalah syarat mutlak berlakunya larangan-larangan ihram, bukan tindakan mengirim kurban.
