Hadis 271
Tangan Wanita Haid Tetap Suci dan Tidak Membawa Najis
Sunan an-Nasai : 271
Sunan an-NasaiNomor Hadis 271
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ عَنْ عَبِيدَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ ح و أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا جَرِيرٌ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ ثَابِتِ بْنِ عُبَيْدٍ عَنْ الْقَاسِمِ بْنِ مُحَمَّدٍ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَاوِلِينِي الْخُمْرَةَ مِنْ الْمَسْجِدِ قَالَتْ إِنِّي حَائِضٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسَتْ حَيْضَتُكِ فِي يَدِكِ أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ بِهَذَا الْإِسْنَادِ مِثْلَهُ
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah bin Said] dari [Abidah] dari [Al A'masy], dan Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dia berkata: Telah menceritakan kepada kami [Jarir] dari [Al A'masy] dari [Tsabit bin Ubaid] dari [Al Qasim bin Muhammad] dari [Aisyah] Radliyallahu'anha, dia mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Ambilkan tikar kecil dari masjid." Aisyah berkata: "Aku sedang haid." Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Haidmu tidak di tanganmu." Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dengan sanad seperti ini juga.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Najis yang keluar pada saat menstruasi hanya terpusat pada darahnya saja, bukan pada tangan atau tubuh fisiknya.
- Tidak ada masalah bagi wanita haid untuk memegang sajadah, tikar ibadah, atau perlengkapan ibadah orang lain.
- Agama Islam secara nyata menghapus stigma negatif yang sering kali mengucilkan wanita yang sedang datang bulan.
