Hadis 2654
Sisa Minyak Wangi Ihram Setelah Tiga Hari
Sunan an-Nasai : 2654
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2654
أَخْبَرَنَا عِمْرَانُ بْنُ يَزِيدَ قَالَ حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ حُجْرٍ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ عَطَاءِ بْنِ السَّائِبِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ الْأَسْوَدِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ لَقَدْ رَأَيْتُ وَبِيصَ الطِّيبِ فِي مَفَارِقِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعْدَ ثَلَاثٍ
Telah mengabarkan kepada kami ['Imran bin Yazid], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ali bin Hujr], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari ['Atho` bin As Saib] dari [Ibrahim] dari [Al Aswad] dari [Aisyah], ia berkata: sungguh saya telah melihat kilauan minyak wangi pada tempat belahan rambut Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam setelah tiga hari.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Wewangian yang dipakai sebelum ihram boleh dibiarkan meski bertahan hingga berhari-hari.
- Tidak perlu mencuci atau menghilangkan bekas parfum tubuh setelah niat ihram diucapkan.
- Bukti kualitas dan ketahanan minyak wangi yang biasa digunakan oleh Rasulullah.
