Hadis 264
Kemudahan Syariat: Mandi Sekali Setelah Menggilir Istri
Sunan an-Nasai : 264
Sunan an-NasaiNomor Hadis 264
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُبَيْدٍ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُبَارَكِ قَالَ أَنْبَأَنَا مَعْمَرٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَطُوفُ عَلَى نِسَائِهِ فِي غُسْلٍ وَاحِدٍ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Ubaid] dia berkata: Telah menceritakan kepada kami [Abdullah bin Mubarak] dia berkata: Telah memberitakan kepada kami [Ma'mar] dari [Qatadah] dari [Anas bin Malik], bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menggilir istrinya dengan satu kali mandi.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Menegaskan kembali kebolehan pelaksanaan mandi wajib yang cukup satu kali saja setelah beberapa kali berhubungan.
- Tidak ada kewajiban untuk mandi besar setiap kali selesai berhubungan intim jika masih ingin melanjutkannya.
- Hal ini menjadi bukti nyata bahwa semua aturan syariat Islam itu mudah dan tidak memberatkan umatnya.
