Hadis 2633
Larangan Memakai Cadar dan Sarung Tangan Bagi Wanita Saat Ihram
Sunan an-Nasai : 2633
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2633
أَخْبَرَنَا سُوَيْدُ بْنُ نَصْرٍ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الْمُبَارَكِ عَنْ مُوسَى بْنِ عُقْبَةَ عَنْ نَافِعٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ رَجُلًا قَامَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ مَاذَا تَأْمُرُنَا أَنْ نَلْبَسَ مِنْ الثِّيَابِ فِي الْإِحْرَامِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَلْبَسُوا الْقُمُصَ وَلَا السَّرَاوِيلَاتِ وَلَا الْخِفَافَ إِلَّا أَنْ يَكُونَ رَجُلٌ لَهُ نَعْلَانِ فَلْيَلْبَسْ الْخُفَّيْنِ أَسْفَلَ مِنْ الْكَعْبَيْنِ وَلَا يَلْبَسْ شَيْئًا مِنْ الثِّيَابِ مَسَّهُ الزَّعْفَرَانُ وَلَا الْوَرْسُ وَلَا تَنْتَقِبُ الْمَرْأَةُ الْحَرَامُ وَلَا تَلْبَسُ الْقُفَّازَيْنِ
Telah mengabarkan kepada kami [Suwaid bin Nashr], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Abdullah bin Al Mubarak] dari [Musa bin 'Uqbah] dari [Nafi'] dari [Ibnu Umar] bahwa terdapat seorang laki-laki yang berdiri seraya berkata: wahai Rasulullah, pakaian apakah yang anda perintahkan kepada kami untuk kami maka disaat berihram? Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Janganlah memakai jubah, celana panjang, dan sepatu kecuali seorang laki-laki yang tidak memiliki sandal, hendaknya ia memakai sepatu di bawah mata kaki, dan janganlah ia memakai pakaian yang tersentuh kunyit serta waras, dan janganlah seorang wanita yang berihram memakai cadar, dan jangan memakai sarung tangan."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Wanita yang sedang ihram tidak diizinkan mengenakan cadar atau penutup wajah.
- Pemakaian sarung tangan sepenuhnya dilarang bagi wanita selama berihram.
- Laki-laki dan perempuan memiliki aturan spesifik yang berbeda dalam hal aurat saat ihram.
- Pakaian pria maupun wanita yang terkena pewarna alami beraroma wangi tidak boleh digunakan.
