Hadis 263
Bolehkah Mandi Junub Hanya Sekali Setelah Menggilir Beberapa Istri?
Sunan an-Nasai : 263
Sunan an-NasaiNomor Hadis 263
أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ وَيَعْقُوبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ وَاللَّفْظُ لِإِسْحَقَ قَالَا حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ عَنْ حُمَيْدٍ الطَّوِيلِ عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ طَافَ عَلَى نِسَائِهِ فِي لَيْلَةٍ بِغُسْلٍ وَاحِدٍ
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dan [Ya'qub bin Ibrahim] lafazh ini dari Ishaq, keduanya berkata: Telah menceritakan kepada kami [Ismail bin Ibrahim] dari [Humaid At- Thawil] dari [Anas bin Malik] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menggilir istri-istrinya dalam satu malam dengan satu kali mandi.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Diperbolehkan bagi suami yang berpoligami untuk mendatangi istri-istrinya dalam satu waktu malam.
- Mandi wajib cukup dilakukan satu kali saja di akhir kegiatan, meskipun telah melakukan hubungan intim lebih dari satu kali.
- Agama Islam selalu memberikan banyak keringanan dan kemudahan dalam tata cara bersuci harian.
