Hadis 2598
Status Sahnya Haji Bagi Anak Kecil di Atas Tandu Pengangkut
Sunan an-Nasai : 2598
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2598
أَخْبَرَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ قَالَ حَدَّثَنَا بِشْرُ بْنُ السَّرِيِّ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عُقْبَةَ عَنْ كُرَيْبٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ رَفَعَتْ امْرَأَةٌ صَبِيًّا لَهَا مِنْ هَوْدَجٍ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلِهَذَا حَجٌّ قَالَ نَعَمْ وَلَكِ أَجْرٌ
Telah mengabarkan kepada kami [Mahmud bin Ghailan], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Bisy bin As Sari], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Muhammad bin 'Uqbah] dari [Kuraib] dari [Ibnu Abbas], ia berkata: ada seorang wanita yang mengangkat bayinya dari tandu seraya berkata: wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: apakah anak ini boleh melakukan haji? Maka beliau bersabda: "Iya, dan engkau mendapatkan pahala."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Anak kecil yang diangkat dan diikutkan niat dari atas fasilitas kendaraan dihitung sah status haji sunnahnya secara agama.
- Merawat kebutuhan anak dalam kondisi lelah selama di tanah perjalanan ihram dianggap syariat sebagai pundi tambahan timbangan baik.
- Menggelar tanya jawab terkait keraguan ibadah sangat didorong jika dilakukan segera walau di perlintasan perjalanan darat.
