Hadis 2597
Hukum Menunaikan Ibadah Haji Bagi Balita atau Anak Kecil
Sunan an-Nasai : 2597
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2597
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ عُقْبَةَ عَنْ كُرَيْبٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ امْرَأَةً رَفَعَتْ صَبِيًّا لَهَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلِهَذَا حَجٌّ قَالَ نَعَمْ وَلَكِ أَجْرٌ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Al Mutsanna], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yahya], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Muhammad bin 'Uqbah] dari [Kuraib] dari [Ibnu Abbas] bahwa terdapat seorang wanita yang mengangkat bayinya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam seraya berkata: wahai Rasulullah, apakah anak ini boleh melakukan haji? Maka beliau bersabda: "Iya dan engkau mendapatkan pahala."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Ibadah haji anak kecil belum baligh dihitung sah dan mendapatkan porsi catatan kebaikan amalan tersendiri walau bukan gugurnya wajib.
- Seorang perempuan yang melatih bayinya dalam kerumunan ritual rukun haji akan dihadiahi balasan pahala penuh dari Tuhan.
- Usaha menanamkan pemahaman ritual rukun Islam ke pikiran dan hati sanubari anak usia dini adalah perkara yang dipuji.
