Hadis 2595
Hukum Badal Haji bagi Seorang Ibu yang Telah Tua Renta
Sunan an-Nasai : 2595
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2595
أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ سُلَيْمَانَ قَالَ حَدَّثَنَا يَزِيدُ وَهُوَ ابْنُ هَارُونَ قَالَ أَنْبَأَنَا هِشَامٌ عَنْ مُحَمَّدٍ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ سُلَيْمَانَ بْنِ يَسَارٍ عَنْ الْفَضْلِ بْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ كَانَ رَدِيفَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَجَاءَهُ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّي عَجُوزٌ كَبِيرَةٌ وَإِنْ حَمَلْتُهَا لَمْ تَسْتَمْسِكْ وَإِنْ رَبَطْتُهَا خَشِيتُ أَنْ أَقْتُلَهَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرَأَيْتَ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكَ دَيْنٌ أَكُنْتَ قَاضِيَهُ قَالَ نَعَمْ قَالَ فَحُجَّ عَنْ أُمِّكَ
Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Sulaiman], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Yazid yaitu Ibnu Harun], ia berkata: telah memberitakan kepada kami [Hisyam] dari [Muhammad] dari [Yahya bin Abu Ishaq] dari [Sulaiman bin Yasar] dari [Al Fadhl bin Abbas] bahwa ia pernah membonceng Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam kemudian datang kepadanya seorang laki-laki seraya berkata: "Wahai Rasulullah, ibuku adalah orang yang tua renta, jika saya menggendongnya ia tidak dapat berpegangan, dan jika saya mengikatnya saya khawatir membunuhnya. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Bagaimana pendapatmu seandainya ibumu memiliki hutang, apakah engkau akan membayarnya?" Orang tersebut berkata: "Iya". Maka beliau bersabda: "Maka lakukanlah haji untuk ibumu."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Posisi badal haji sah diberlakukan baik untuk bapak maupun pada ibu, khususnya yang sudah kehilangan kelayakan jasmaninya.
- Tindakan membahayakan nyawa hanya karena ambisi menuntaskan ibadah sangat dibenci dan bertolak belakang dengan syariat.
- Ibadah haji diperumpamakan oleh syariat setara dengan hutang harta yang wajib dilunasi oleh sang anak dengan hati gembira.
