Hadis 2569

Larangan Keras Menawar Kembali Barang Sedekah

Sunan an-NasaiNomor Hadis 2569

أَخْبَرَنَا هَارُونُ بْنُ إِسْحَقَ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ عَنْ مَعْمَرٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عُمَرَ أَنَّهُ حَمَلَ عَلَى فَرَسٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَرَآهَا تُبَاعُ فَأَرَادَ شِرَاءَهَا فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَعْرِضْ فِي صَدَقَتِكَ

Telah mengabarkan kepada kami [Harun bin Ishaq], ia berkata: telah menceritakan kepada kami [Abdur Razzaq] dari [Ma'mar] dari [Az Zuhri] dari [Salim bin Abdullah] dari [bapaknya] dari [Umar] bahwa ia telah menanggung kuda di jalan Allah, kemudian ia melihatnya dijual, maka ia ingin membelinya. Kemudian Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jangan engkau menawar shadaqahmu."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Umat Islam dilarang untuk menawar barang yang sebelumnya pernah ia sedekahkan.
  • Menjaga kemurnian niat sedekah berarti melepaskan rasa kepemilikan atas barang tersebut sepenuhnya.
  • Seorang pemimpin atau tokoh agama seperti Umar tetap meminta petunjuk Nabi sebelum mengambil keputusan terkait ibadah.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami