Hadis 2550
Golongan yang Diharamkan Memakan Harta Zakat dan Sedekah
Sunan an-Nasai : 2550
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2550
أَخْبَرَنَا هَنَّادُ بْنُ السَّرِيِّ عَنْ أَبِي بَكْرٍ عَنْ أَبِي حَصِينٍ عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَحِلُّ الصَّدَقَةُ لِغَنِيٍّ وَلَا لِذِي مِرَّةٍ سَوِيٍّ
Telah mengabarkan kepada kami [Hannad bin As Sari] dari [Abu Bakr] dari [Abu Hashin] dari [Salim] dari [Abu Hurairah], ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak halal sedekah untuk orang yang kaya, dan orang yang sehat kuat dan memiliki kemampuan untuk bekerja."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Harta sedekah wajib (zakat) secara mutlak diharamkan bagi orang-orang kaya.
- Seseorang yang memiliki fisik sehat, bugar, dan bisa bekerja mencari uang tidak berhak mengambil jatah sedekah.
- Ajaran ini mendorong umat Islam yang badannya sehat untuk tidak malas bekerja keras dibandingkan duduk meminta belas kasihan.
