Hadis 2540
Aturan Meminta Bantuan Jika Keadaan Sangat Mendesak
Sunan an-Nasai : 2540
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2540
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ جَعْفَرِ بْنِ رَبِيعَةَ عَنْ بَكْرِ بْنِ سَوَادَةَ عَنْ مُسْلِمِ بْنِ مَخْشِيٍّ عَنْ ابْنِ الْفِرَاسِيِّ أَنَّ الْفِرَاسِيَّ قَالَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَسْأَلُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ لَا وَإِنْ كُنْتَ سَائِلًا لَا بُدَّ فَاسْأَلْ الصَّالِحِينَ
Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah], ia berkata: Telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ja'far bin Rabi'ah] dari [Bakr bin Sawadah] dari [Muslim bin Makhsyi] dari [Ibnu Al Firasi], ia berkata kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: Apakah saya boleh meminta wahai Rasulullah!" Rasulullah menjawab: "Tidak, dan seandainya engkau harus meminta, mintalah kepada orang shaleh."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Hukum asal meminta-minta harta kepada sesama manusia adalah dilarang, kecuali dalam situasi darurat yang tidak bisa dihindari.
- Jika terpaksa harus berutang atau mencari pinjaman, datangilah orang-orang yang dikenal baik agama dan akhlaknya.
- Meminta kepada orang yang shalih akan lebih menjaga kehormatan kita karena mereka tidak akan mengungkit-ungkit pemberian tersebut.
