Hadis 2442

Aturan Tarif Zakat Pertanian Berdasarkan Jenis Pengairannya

Sunan an-NasaiNomor Hadis 2442

أَخْبَرَنَا هَارُونُ بْنُ سَعِيدِ بْنِ الْهَيْثَمِ أَبُو جَعْفَرٍ الْأَيْلِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا ابْنُ وَهْبٍ قَالَ أَخْبَرَنِي يُونُسُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَالِمٍ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِيمَا سَقَتْ السَّمَاءُ وَالْأَنْهَارُ وَالْعُيُونُ أَوْ كَانَ بَعْلًا الْعُشْرُ وَمَا سُقِيَ بِالسَّوَانِي وَالنَّضْحِ نِصْفُ الْعُشْرِ

Telah mengabarkan kepada kami [Harun bin Sa'id bin Al Haitsam Abu Ja'far Al Aili] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ibnu Wahb] dia berkata: telah mengabarkan kepadaku [Yunus] dari [Ibnu Syihab] dari [Salim] dari [bapaknya] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tanaman yang disiram dengan air hujan, sungai dan mata air atau tanaman yang hanya hidup dengan air hujan, zakatnya sepersepuluh: dan tanaman yang disiram dengan tenaga manusia atau binatang zakatnya separuh dari sepersepuluh (seperduapuluh)."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Tanaman yang diairi murni dari pemberian alam dikenai tanggungan zakat sebanyak sepuluh persen.
  • Lahan tanam yang dikerjakan menggunakan bantuan tenaga khusus diberikan potongan zakat menjadi hanya lima persen.
  • Keadilan dalam berzakat dicontohkan lewat pertimbangan beban operasional yang harus dibayar si pekebun.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami