Hadis 2437
Aturan Nisab Lima Wasaq pada Zakat Biji-bijian dan Kurma
Sunan an-Nasai : 2437
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2437
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الْمُبَارَكِ قَالَ حَدَّثَنَا وَكِيعٌ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ إِسْمَعِيلَ بْنِ أُمَيَّةَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ يَحْيَى بْنِ حَبَّانَ عَنْ يَحْيَى بْنِ عُمَارَةَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوْسَاقٍ مِنْ حَبٍّ أَوْ تَمْرٍ صَدَقَةٌ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin 'Abdullah bin Al Mubarak] dia berkata: Telah menceritakan kepada kami [Waki'] dari [Sufyan] dari [Isma'il bin Umayyah] dari [Muhammad bin Yahya bin Habban] dari [Yahya bin 'Umarah] dari [Abu Sa'id Al Khudri] dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Tidak ada zakat pada biji-bijian atau kurma yang kurang dari lima wasaq."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Harta panen yang di bawah angka lima wasaq dibebaskan seutuhnya dari kewajiban berzakat.
- Keringanan ini menjamin ketersediaan bahan pangan bagi kaum petani kecil tanpa dibebani pungutan agama.
- Islam mempertimbangkan kondisi kemampuan pangan masyarakat agar tidak ada keharusan berbagi yang memberatkan diri sendiri.
