Hadis 2409
Rincian Lengkap Kadar Hitungan Zakat Ternak Sapi
Sunan an-Nasai : 2409
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2409
أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَرْبٍ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ مَسْرُوقٍ عَنْ مُعَاذٍ قَالَ لَمَّا بَعَثَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الْيَمَنِ أَمَرَهُ أَنْ يَأْخُذَ مِنْ كُلِّ ثَلَاثِينَ مِنْ الْبَقَرِ تَبِيعًا أَوْ تَبِيعَةً وَمِنْ كُلِّ أَرْبَعِينَ مُسِنَّةً وَمِنْ كُلِّ حَالِمٍ دِينَارًا أَوْ عِدْلَهُ مَعَافِرَ
Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Harb] dia berkata: Telah menceritakan kepada kami [Abu Mu'awiyah] dari [Al A'masy] dari [Ibrahim] dari [Masruq] dari [Mu'adz] dia berkata: "Setelah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam mengutusnya ke negeri Yaman, beliau memerintahnya untuk mengambil (zakat) dari setiap tiga puluh ekor sapi seekor anak sapi yang berumur setahun lebih yang jantan atau yang betina, dan setiap empat puluh ekor sapi, seekor sapi betina berumur dua tahun lebih serta dari setiap orang yang telah baligh diambil (jizyah) satu dinar atau yang sebanding dengan nilai pakaian dari Yaman."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Tidak sembarang umur hewan bisa dijadikan zakat; umurnya telah diatur secara pasti mengikuti jumlah ternak yang ada.
- Hitungan zakat untuk 30 ekor sapi membolehkan penggunaan hewan jantan atau hewan betina asalkan berumur di atas satu tahun.
- Pembayaran kewajiban satu dinar diperbolehkan memakai barang lain seperti pakaian asalkan nilainya benar-benar setara.
