Hadis 2401
Aturan Tegas Zakat Unta dan Sanksinya
Sunan an-Nasai : 2401
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2401
أَخْبَرَنَا عَمْرُو بْنُ عَلِيٍّ قَالَ حَدَّثَنَا يَحْيَى قَالَ حَدَّثَنَا بَهْزُ بْنُ حَكِيمٍ قَالَ حَدَّثَنِي أَبِي عَنْ جَدِّي قَالَ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ فِي كُلِّ إِبِلٍ سَائِمَةٍ فِي كُلِّ أَرْبَعِينَ ابْنَةُ لَبُونٍ لَا يُفَرَّقُ إِبِلٌ عَنْ حِسَابِهَا مَنْ أَعْطَاهَا مُؤْتَجِرًا فَلَهُ أَجْرُهَا وَمَنْ أَبَى فَإِنَّا آخِذُوهَا وَشَطْرَ إِبِلِهِ عَزْمَةٌ مِنْ عَزَمَاتِ رَبِّنَا لَا يَحِلُّ لِآلِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْهَا شَيْءٌ
Telah mengabarkan kepada kami ['Amru bin 'Ali] dia berkata: Telah menceritakan kepada kami [Yahya] dia berkata: Telah menceritakan kepada kami [Bahz bin Hakim] dia berkata: [Bapakku] telah menceritakan kepadaku dari [kakekku], dia berkata: Aku mendengar Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Pada setiap empat puluh ekor unta yang dilepas, (mencari makan sendiri), zakatnya satu ekor unta Ibnatu labun (unta yang umurnya memasuki tahun ketiga). Tidak boleh dipisahkan unta itu untuk mengurangi perhitungan zakat. Barangsiapa memberinya karena mengharap pahala, ia akan mendapat pahalanya. Barangsiapa menolak untuk mengeluarkannya, kami akan mengambilnya beserta setengah hartanya, karena keputusan Rabb kami. Tidak halal bagi keluarga Muhammad memakan harta (zakat) sedikitpun."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Tata cara penentuan zakat hewan jenis unta gembala disusun menggunakan hitungan matematis yang memperhatikan usia serta total populasinya.
- Tindakan curang dengan niat memecah kepemilikan hewan agar terbebas dari tanggungan beban zakat sangat tidak dibenarkan oleh aturan agama.
- Hukuman penyitaan harta dengan persentase besar dianggap sah apabila terbukti ada pengingkaran kewajiban berzakat pada sebuah pemerintahan Islam.
