Hadis 2301
Kesepakatan Aisyah dan Hafshah Tentang Niat Puasa Fardhu
Sunan an-Nasai : 2301
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2301
قَالَ الْحَارِثُ بْنُ مِسْكِينٍ قِرَاءَةً عَلَيْهِ وَأَنَا أَسْمَعُ عَنْ ابْنِ الْقَاسِمِ قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عَائِشَةَ وَحَفْصَةَ مِثْلَهُ لَا يَصُومُ إِلَّا مَنْ أَجْمَعَ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ
Berkata [Al Harits bin Miskin] secara baca dan aku mendengarnya dari [Ibnul Qasim] dia berkata: telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari ['Aisyah] dan [Hafshah] dengan hadits yang sama: "Tidak -dianggap- berpuasa kecuali orang yang berniat puasa sebelum terbit fajar."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Aisyah dan Hafshah merupakan sosok ulama perempuan dan sumber ilmu utama terkait ibadah yang dilakukan di rumah.
- Ibadah puasa fardhu mewajibkan adanya ketetapan niat di malam hari yang tidak boleh ditunda sedikit pun.
- Tindakan menyegerakan menyusun niat tepat setelah berbuka puasa dianjurkan untuk menghindari lupa di kemudian malam.
