Hadis 2301

Kesepakatan Aisyah dan Hafshah Tentang Niat Puasa Fardhu

Sunan an-NasaiNomor Hadis 2301

قَالَ الْحَارِثُ بْنُ مِسْكِينٍ قِرَاءَةً عَلَيْهِ وَأَنَا أَسْمَعُ عَنْ ابْنِ الْقَاسِمِ قَالَ حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عَائِشَةَ وَحَفْصَةَ مِثْلَهُ لَا يَصُومُ إِلَّا مَنْ أَجْمَعَ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ

Berkata [Al Harits bin Miskin] secara baca dan aku mendengarnya dari [Ibnul Qasim] dia berkata: telah menceritakan kepadaku [Malik] dari [Ibnu Syihab] dari ['Aisyah] dan [Hafshah] dengan hadits yang sama: "Tidak -dianggap- berpuasa kecuali orang yang berniat puasa sebelum terbit fajar."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Aisyah dan Hafshah merupakan sosok ulama perempuan dan sumber ilmu utama terkait ibadah yang dilakukan di rumah.
  • Ibadah puasa fardhu mewajibkan adanya ketetapan niat di malam hari yang tidak boleh ditunda sedikit pun.
  • Tindakan menyegerakan menyusun niat tepat setelah berbuka puasa dianjurkan untuk menghindari lupa di kemudian malam.

Hadits-hadits terkait

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami