Hadis 2300
Keharusan Membulatkan Niat Puasa dari Malam Hari Menurut Ulama
Sunan an-Nasai : 2300
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2300
أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ حَرْبٍ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ حَمْزَةَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ عَنْ حَفْصَةَ قَالَتْ لَا صِيَامَ لِمَنْ لَمْ يُجْمِعْ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ أَرْسَلَهُ مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ
Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Harb]: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari [Hamzah bin 'Abdullah] dari [Hafshah] dia berkata: "Tidak ada puasa bagi orang yang tidak berniat sebelum terbit fajar." Malik bin Anas memursalkannya.
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Niat adalah satu-satunya elemen pemisah antara ibadah murni untuk Allah dan sekadar menahan lapar keseharian.
- Mengingat Allah dan memantapkan niat puasa sebelum tidur adalah perilaku beragama yang sangat dianjurkan.
- Batas waktu beribadah merupakan aturan baku yang melatih hamba untuk taat tanpa menunda-nunda.
