Hadis 2294
Niat Puasa Wajib Harus Ditetapkan Sejak Malam Hari
Sunan an-Nasai : 2294
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2294
أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ الْأَزْهَرِ قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ عَنْ ابْنِ جُرَيْجٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ سَالِمٍ عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنْ حَفْصَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ لَمْ يُبَيِّتْ الصِّيَامَ مِنْ اللَّيْلِ فَلَا صِيَامَ لَهُ
Telah mengabarkan kepada kami [Ahmad bin Al Azhar] dia berkata: telah menceritakan kepada kami ['Abdurrazzaq] dari [Ibnu Juraij] dari [Ibnu Syihab] dari [Salim] dari [Ibnu 'Umar] dari [Hafshah] bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Barangsiapa yang tidak berniat puasa dari waktu malam, tidak ada puasa baginya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Malam hari merupakan waktu yang paling tepat dan disyariatkan untuk menanamkan niat puasa fardhu.
- Tingkat kedisiplinan seorang hamba dalam menetapkan niat adalah penentu diterimanya ibadah puasa.
- Pelaksanaan ibadah wajib sangat terikat pada rukun, syarat sah, dan waktu-waktu yang spesifik.
