Hadis 2269
Hukum Puasa bagi Orang yang Sering Bepergian Berdasarkan Sunan An-Nasai 2269
Sunan an-Nasai : 2269
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2269
أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ أَنْبَأَنَا عَبْدَةُ بْنُ سُلَيْمَانَ قَالَ حَدَّثَنَا هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ حَمْزَةَ الْأَسْلَمِيَّ سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الصَّوْمِ فِي السَّفَرِ وَكَانَ رَجُلًا يَسْرُدُ الصِّيَامَ فَقَالَ إِنْ شِئْتَ فَصُمْ وَإِنْ شِئْتَ فَأَفْطِرْ
Telah mengabarkan kepada kami [Ishaq bin Ibrahim] dia berkata: telah memberitakan kepada kami ['Abdah bin Sulaiman] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Hisyam bin 'Urwah] dari [Bapaknya] dari ['Aisyah] bahwasanya Hamzah Al Aslami pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tentang berpuasa dalam perjalanan -ia adalah orang yang sering berpuasa-. Maka beliau bersabda: "Jika engkau ingin berpuasa, maka berpuasalah dan jika engkau ingin berbuka, maka berbukalah."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Kebiasaan rajin berpuasa tidak menghilangkan hak seseorang untuk mengambil keringanan berbuka puasa saat ia bepergian.
- Jawaban Nabi yang konsisten menunjukkan bahwa syariat puasa saat safar didasarkan pada pilihan dan kenyamanan umat.
- Tidak ada keutamaan mutlak antara berpuasa atau berbuka saat safar; keduanya adalah pilihan amalan yang sah.
