Hadis 2268
Kebolehan Memilih Puasa Saat Safar dalam Hadits Sunan An-Nasai 2268
Sunan an-Nasai : 2268
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2268
أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ هِشَامٍ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ سَلَمَةَ عَنْ ابْنِ عَجْلَانَ عَنْ هِشَامِ بْنِ عُرْوَةَ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ إِنَّ حَمْزَةَ سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَصُومُ فِي السَّفَرِ فَقَالَ إِنْ شِئْتَ فَصُمْ وَإِنْ شِئْتَ فَأَفْطِرْ
Telah mengabarkan kepadali ['Amr bin Hisyam] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Salamah] dari [Ibnu 'Ajlan] dari [Hisyam bin 'Urwah] dari [Bapaknya] dari ['Aisyah] dia berkata: bahwasanya Hamzah pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, lalu ia berkata: "Wahai Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, apakah aku boleh berpuasa dalam perjalanan?" beliau bersabda: "Jika engkau ingin berpuasa, a berpuasalah dan jika engkau ingin berbuka, berbukalah."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Musafir memiliki kebebasan untuk menyesuaikan ibadahnya dengan kondisinya selama berada di perjalanan.
- Ajaran Islam sangat fleksibel dan tidak kaku, terutama dalam menghadapi kondisi yang mungkin memberatkan seperti safar.
- Berpuasa saat bepergian adalah pilihan pribadi yang diserahkan sepenuhnya kepada kemampuan fisik masing-masing individu.
