Hadis 2246
Pandangan Abdurrahman bin Auf Tentang Puasa di Waktu Safar
Sunan an-Nasai : 2246
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2246
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَبَانَ الْبَلْخِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا مَعْنٌ عَنْ ابْنِ أَبِي ذِئْبٍ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ قَالَ يُقَالُ الصِّيَامُ فِي السَّفَرِ كَالْإِفْطَارِ فِي الْحَضَرِ
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Aban Al Balkhi] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ma'n] dari [Ibnu Abu Dzi'b] dari [Az Zuhri] dari [Abu Salamah bin 'Abdurrahman] dari ['Abdurrahman bin 'Auf] dia berkata: "Dikatakan bahwa puasa pada waktu safar seperti halnya berbuka pada waktu mukim (tidak bersafar)."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Mengambil keringanan agama lebih utama apabila berpuasa justru mendatangkan kemudaratan di perjalanan.
- Tidak dianjurkan memaksakan diri berpuasa saat perjalanan jika hal itu malah merugikan kondisi fisik.
- Ketaatan kepada Allah juga dibuktikan dengan rasa syukur dan kesediaan menerima kemudahan yang Ia tetapkan.
