Hadis 2237
Keringanan Puasa Bagi Wanita Hamil, Menyusui, dan Musafir
Sunan an-Nasai : 2237
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2237
أَخْبَرَنَا عُمَرُ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ الْحَسَنِ بْنِ التَّلِّ قَالَ حَدَّثَنَا أَبِي قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ عَنْ أَنَسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ وَضَعَ عَنْ الْمُسَافِرِ نِصْفَ الصَّلَاةِ وَالصَّوْمَ وَعَنْ الْحُبْلَى وَالْمُرْضِعِ
Telah mengabarkan kepada kami ['Umar bin Muhammad bin Al Hasan bin At Tall] dia berkata: [bapakku] telah menceritakan kepada kami, dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan Ats Tsauri] dari [Ayyub] dari [Abu Qilabah] dari [Anas] dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:"Allah telah membebaskan setengah shalat dan puasa dari orang-orang yang bepergian dan dari wanita yang hamil serta menyusui."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Wanita hamil diberikan keringanan untuk tidak berpuasa apabila khawatir akan kondisi diri atau kandungannya.
- Ibu menyusui diizinkan tidak berpuasa demi menjaga nutrisi dan kesehatan anak susunya.
- Orang yang bepergian (musafir) mendapat dua keringanan sekaligus, yaitu boleh tidak berpuasa dan mengqashar shalat.
