Hadis 2224
Puasa Saat Bepergian Bukanlah Syarat Utama Kebajikan
Sunan an-Nasai : 2224
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2224
أَخْبَرَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ يَعْقُوبَ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ كَثِيرٍ عَنْ الْأَوْزَاعِيِّ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيْسَ مِنْ الْبِرِّ الصِّيَامُ فِي السَّفَرِ قَالَ أَبُو عَبْد الرَّحْمَنِ هَذَا خَطَأٌ وَالصَّوَابُ الَّذِي قَبْلَهُ لَا نَعْلَمُ أَحَدًا تَابَعَ ابْنَ كَثِيرٍ عَلَيْهِ
Telah mengabarkan kepadaku [Ibrahim bin Ya'qub] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Muhammad bin Katsir] dari [Al Auza'i] dari [Az Zuhri] dari [Sa'id bin Al Musayyab] dia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Bukan termasuk kebajikan berpuasa dalam perjalanan." Abu Abdurrahman berkata: 'Ini adalah salah dan yang benar adalah Hadits sebelumnya, kami tidak mengetahui seorang pun yang mengikuti Ibnu Katsir atas hal itu.'
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Menahan haus dan lapar saat safar yang membahayakan tidak dinilai sebagai kebajikan utuh [9.1.3].
- Aturan Islam selalu melihat sisi kemaslahatan dan keselamatan umat dalam melakukan ibadah.
- Ego memaksakan ibadah yang di luar kemampuan bisa berakibat buruk dan tidak disukai Tuhan.
