Hadis 2159
Larangan Keras Berpuasa di Hari Syak (Hari yang Diragukan)
Sunan an-Nasai : 2159
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2159
أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ سَعِيدٍ الْأَشَجُّ عَنْ أَبِي خَالِدٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ قَيْسٍ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ صِلَةَ قَالَ كُنَّا عِنْدَ عَمَّارٍ فَأُتِيَ بِشَاةٍ مَصْلِيَّةٍ فَقَالَ كُلُوا فَتَنَحَّى بَعْضُ الْقَوْمِ قَالَ إِنِّي صَائِمٌ فَقَالَ عَمَّارٌ مَنْ صَامَ الْيَوْمَ الَّذِي يُشَكُّ فِيهِ فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Telah mengabarkan kepada kami ['Abdullah bin Sa'id Al Asyja'i] dari [Abu Khalid] dari ['Amru bin Qais] dari [Abu Ishaq] dari [Shilah] dia berkata: kami berada di rumah Ammar, kemudian diberi kambing panggang, ia lalu berkata: "Makanlah", namun ada sebagian orang yang menjauh. Ia berkata: "Aku sedang berpuasa." Maka [Ammar] berkata: "Barangsiapa yang berpuasa di hari yang diragukan, maka sungguh ia telah mendurhakai Abul Qasim shallallahu 'alaihi wa sallam."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Umat Islam dilarang keras berpuasa pada hari syak (hari keraguan) dengan niat untuk memulai puasa Ramadan lebih awal.
- Menjalankan ibadah puasa harus berdasarkan kepastian waktu dan tuntunan yang diajarkan oleh Nabi, bukan sekadar kehendak pribadi.
- Kita wajib mengikuti aturan penentuan awal bulan yang telah ditetapkan tanpa perlu mengambil sikap berlebihan yang menyalahi tuntunan.
