Hadis 21
Larangan Menghadap Kiblat Saat Buang Hajat
Sunan an-Nasai : 21
Sunan an-NasaiNomor Hadis 21
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مَنْصُورٍ قَالَ حَدَّثَنَا سُفْيَانُ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ عَطَاءِ بْنِ يَزِيدَ عَنْ أَبِي أَيُّوبَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَا تَسْتَقْبِلُوا الْقِبْلَةَ وَلَا تَسْتَدْبِرُوهَا لِغَائِطٍ أَوْ بَوْلٍ وَلَكِنْ شَرِّقُوا أَوْ غَرِّبُوا
Telah mengabarkan kepada kami [Muhammad bin Manshur] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Sufyan] dari [Az Zuhri] dari ['Atha bin Yazid] dari [Abu Ayyub Al Anshari] bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:"Jangan kalian menghadap kiblat dan jangan membelakanginya ketika buang air besar atau buang air kecil, tetapi menghadaplah ke timur atau barat."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Umat Islam dilarang memposisikan diri menghadap atau membelakangi arah Ka'bah (kiblat) saat sedang membuang hajat.
- Rasulullah memberikan solusi arah alternatif yang aman dan tidak melanggar batasan adab, yaitu arah timur atau barat.
- Islam adalah agama yang memperhatikan detail terkecil dalam kehidupan harian untuk melatih adab umatnya.
