Hadis 206

Mandi untuk Setiap Shalat bagi Wanita Mustahadhah

Sunan an-NasaiNomor Hadis 206

أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ اسْتَفْتَتْ أُمُّ حَبِيبَةَ بِنْتُ جَحْشٍ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُسْتَحَاضُ فَقَالَ إِنَّمَا ذَلِكَ عِرْقٌ فَاغْتَسِلِي وَصَلِّي فَكَانَتْ تَغْتَسِلُ لِكُلِّ صَلَاةٍ

Telah mengabarkan kepada kami [Qutaibah] dia berkata: Telah menceritakan kepada kami [Al Laits] dari [Ibnu Syihab] dari ['Urwah] dari [Aisyah] dia berkata: "Ummu Habibah binti Jahsy meminta fatwa kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam: "Wahai Rasulullah! Aku mengalami istihadhah?" Beliau bersabda: "Itu darah penyakit, maka mandi dan shalatlah!" Lalu Ummu Habibah selalu mandi jika akan shalat."

Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini

  • Wanita yang menderita gangguan pembuluh darah sehingga mengeluarkan darah terus-menerus tetap berkewajiban menunaikan shalat.
  • Dianjurkan untuk mandi wajib sebagai bentuk pembersihan maksimal sebelum melaksanakan shalat bagi wanita mustahadhah, mengikuti sunnah para sahabat.
  • Seorang muslimah tidak boleh menebak-nebak status darahnya dan wajib mencari fatwa jika ragu dengan kondisinya.

Pengaturan

Bahasa

Pengaturan Font

Jenis Font Arab

Ukuran Font Arab

24

Ukuran Font Terjemahan

18

Tata Letak Bacaan

Unduh Aplikasi - আল হাদিস (Al Hadith)

App Banner

Jadilah Pendukung Penyebaran Ilmu Islam

Dukungan rutin Anda akan membantu kami menyampaikan dakwah Islam kepada saudara-saudari kita. Bergabunglah dalam misi kami dan jadilah bagian dari perubahan besar.

Dukung Kami