Hadis 203
Istihadhah Bukanlah Haid: Penjelasan Status Darah Penyakit
Sunan an-Nasai : 203
Sunan an-NasaiNomor Hadis 203
أَخْبَرَنَا عِمْرَانُ بْنُ يَزِيدَ قَالَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنَا الْأَوْزَاعِيُّ قَالَ حَدَّثَنَا الزُّهْرِيُّ عَنْ عُرْوَةَ وَعَمْرَةَ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ اسْتُحِيضَتْ أُمُّ حَبِيبَةَ بِنْتُ جَحْشٍ سَبْعَ سِنِينَ فَاشْتَكَتْ ذَلِكَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّ هَذِهِ لَيْسَتْ بِالْحَيْضَةِ وَلَكِنْ هَذَا عِرْقٌ فَاغْتَسِلِي ثُمَّ صَلِّي
Telah mengabarkan kepada kami ['Imran bin Yazid] dia berkata: Telah menceritakan kepada kami [Ismail bin Abdullah] berkata: Telah menceritakan kepada kami [Al Auza'i] berkata: Telah menceritakan kepada kami [Az-Zuhri] dari ['Urwah] dan ['Amrah] dari [Aisyah] dia berkata: "Ummu Habibah binti Jahsyi mengalami istihadhah selama tujuh tahun maka ia mengadu kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tentang hal tersebut. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lalu bersabda: "Ini bukan haid, tetapi darah penyakit. Maka mandilah kemudian shalatlah."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Pendarahan yang berlangsung terus-menerus selama bertahun-tahun dihitung sebagai darah penyakit, bukan darah haid.
- Wanita yang terkena istihadhah harus segera bersuci dengan mandi besar ketika jadwal haid bulanannya usai.
- Kondisi medis berupa istihadhah tidak boleh menjadi alasan untuk terus-menerus meninggalkan kewajiban beribadah kepada Allah.
