Hadis 2003
Anjuran Meratakan Kuburan Sesuai Syariat Nabi
Sunan an-Nasai : 2003
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2003
أَخْبَرَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ دَاوُدَ قَالَ أَنْبَأَنَا ابْنُ وَهْبٍ قَالَ أَخْبَرَنِي عَمْرُو بْنُ الْحَارِثِ أَنَّ ثُمَامَةَ بْنَ شُفَيٍّ حَدَّثَهُ قَالَ كُنَّا مَعَ فَضَالَةَ بْنِ عُبَيْدٍ بِأَرْضِ الرُّومِ فَتُوُفِّيَ صَاحِبٌ لَنَا فَأَمَرَ فَضَالَةُ بِقَبْرِهِ فَسُوِّيَ ثُمَّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُ بِتَسْوِيَتِهَا
Telah mengabarkan kepada kami [Sulaiman bin Dawud] dia berkata: telah memberitakan kepada kami [Ibnu Wahb] dia berkata: telah mengabarkan kepadaku ['Amru bin Al Harits] bahwasanya [Tsumamah bin Syufayyi] berkata: kami bersama [Fadlalah bin 'Ubaid] di Negeri Romawi lalu teman kami meninggal dunia. Maka Fadlalah menyuruh untuk menguburkannya dengan meratakan tanah, kemudian ia berkata: "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menyuruh untuk meratakannya."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Dianjurkan untuk meratakan tanah kuburan dan tidak meninggikannya secara berlebihan.
- Para sahabat selalu berusaha mempraktikkan ajaran Rasulullah di mana pun mereka berada, termasuk saat sedang safar.
- Kesederhanaan bentuk makam adalah ciri khas syariat pengurusan jenazah dalam Islam.
