Hadis 2002
Mengapa Islam Tegas Melarang Menyemen Kuburan?
Sunan an-Nasai : 2002
Sunan an-NasaiNomor Hadis 2002
أَخْبَرَنَا عِمْرَانُ بْنُ مُوسَى قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَارِثِ قَالَ حَدَّثَنَا أَيُّوبُ عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ عَنْ جَابِرٍ قَالَ نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ تَجْصِيصِ الْقُبُورِ
Telah mengabarkan kepada kami ['Imran bin Musa] dia berkata: telah menceritakan kepada kami ['Abdul Warits] dia berkata: telah menceritakan kepada kami [Ayyub] dari [Abu Az Zubair] dari [Jabir] dia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang menembok kuburan."
Pelajaran yang kita ambil dari hadits ini
- Menyemen atau menembok kuburan adalah perbuatan yang dengan jelas dilarang oleh lisan Nabi.
- Islam mengajarkan kesederhanaan dan mencegah tindakan buang harta untuk menghias kuburan.
- Kuburan cukup ditandai dengan gundukan tanah sewajarnya tanpa perlu pengerasan secara fisik.
